Kejahatan Cyber

Kejahatan Cyber~Dalam makalah yang berjudul Cybertime, Cyberspace and Cyberlaw, M.Ethan Katsh, Guru besar dari Legal Studies of Massachusetts mengemukakan  anatara ketiganya (time, space and law) terkait dengan doktrin hokum. Tidak seperti hokum yang langsung pada ilmu komunikasi, politik, dan ideology, kaitan dengan teknologi baru adalah melalui budaya , pola pengalaman, pola tingkah laku yang kemudian menumbuhkan harapan baru sifat penggunaan informasi.

Perkembangan penggunaan teknologi computer, telekomunikasi, dan informasi mendorong berkembangnya transaksi melalui internet. Dari perusahaan yang berskala dunia semakin banyak yang memanfaatkan internet, misalnya Shell, Amco, Ford, General,Motors, Sony Corp. sementara itu tumbuh transaksi melalui elektronik atau on-line dari berbagai sector, yang kemudian timbul istilah e-banking .

Dikatakan lebih lanjut, bahwa phenomena perkembangan ekonomi, telekomunikasi, dan informasi khususnya melalui internet harus diamankan, dengan cara member perlindungan terhadap keamanan pribadi , salah satunya dengan dikeluarkan undang-undang E-Signature. Dengan demikian, peraturan baru dan contract on line memiliki kekuatan hukum(Bisnis Indonesia, 4 juli 2000)

Dalam menghadapi perkembangan kejahatan siber melibatkan berbagai pihak hokum, Negara, pemerintah, system yang berbeda , masing- masing  pemerintah harus tanggap,  apakah masih dapat diselesaikan dengan hokum yang berlaku, ataukah perlu pembaruan dan kalau demikian apa perlu adanya konvensi internasional.






Dikutip dari : Buku 'CYBERSPACE Problematika & Antisipasi Pengaturannya' ,
                    Karangan : Niniek Suparni, S.H.,M.H.

Perkembangan Masalah Kejahatan Komputer


Perkembangan Masalah Kejahatan Komputer~Dalam kaitan ini jika dilihat dalam peraturan perundang undangan , maka perbuatan perbuatan pidana yang dapat digunakan dibidang computer dan siber adalah penipuan, kecurangan, pencurian, dan perusakan, yang pada pokoknya dilakukan secra langsung. Sementara jika hal terssebut dilakukan dengan sarana siber, maka kejahatan computer dan siber dapat berbentuk sebagai berikut :


  1. Penipuan computer yang mencakup :
    a) Bentuk dan jenis penipuan berupa pencurian uangatau benda dengan sarana computer dengan    melawan hokum, yaitu dalam bentuk penipuan data dan penipuan program.
    b) Perbuatan pidana penipuan,yang pada pokoknya dimaksudkan menghindarkan diri dari kewajiban  (misalnya pajak) atau memperoleh sesuatu yang bukan hak atau miliknya melalui sarana computer.c).Perbuatan curang untuk memperoleh sarana tidak sah , misalnya mentranfer rekening orang kerekeningnya sendiri dengan computer sehingga merugikan orang lain .d). Konpirasi penipuan, ialah perbuatan pidana untuk melakukan penipuan dengan sarana computer.e). Pencurian .
  2. Perbuatan pidana penggelapan.
  3. Hacking, ialah melakukan akses computer tanpa seizin dengan menembus system pengamanan computer yang dapat mengancam berbagai kepentingan.
  4. Perbuatan pidana komunikasi, ialah hacking yang dapat membobol system on-line kompuetr yang menggunakan sisitem komunikasi
  5. Perbuatan pidana perusakan sisitem computer, baik merusak data atau menghapus kode yang menimbulkan kerusakan atau kerugian
  6. perbuatan pidana yang berkaitan dengan hak milik intelektual, hak cipta dan hak paten, berupa pembajakan.
Jenis pidana tersebut data berlaku jika computer dihubungkan dengan teknologi telekomunikasi dan informasi sehingga menjadi kejahatan siber, terutama dengan berkembangnya teknologi internet.

Perkembangan terakhir internet merupakan jaringan komunikasi data global yang berbasis protocol komunikasi TCP/IP mendorong infrastruktur  komunikasi data yang murah. Dengan adanya infrastruktur tersebut mendorong orang untuk melewatkan telepon. Olehkarena itu, perkembangan teknologi tersebut mendorong timbulnya voice over internet protocol(VoIP), ialah teknologi komunikasi suara dan flaksimile melalui jaringan berbasis IP(Internet Protocol).



Dikutip dari : Buku 'CYBERSPACE Problematika & Antisipasi Pengaturannya' ,
                    Karangan : Niniek Suparni, S.H.,M.H.


Pengantar Cybercrime

Pengantar Cybercrime~Perkembangan tekonologi computer, telekomunikasi, dan informasi telah berjalan sedemikian rupa sehingga saat ini sudah jauh berbeda dengan sepuluh tahun yang lalu. Pemanfaatn teknologi telah mendorong pertumbuhan bisnis yang pesat,  melalului hubungan jarak jauh dengan memanfaatkan teknologi telekomunikasi dapat digunakan untuk berbisnis. Pihak yang terkait dalam transaksi tidak perlu bertemu face to face, cukup dengan computer dan telekomunikasi , kondisi yang demikian merupakan dimulainya era siber dalam bisnis.

Dampak positif tersebut tidak berlangsung demikian, disisi lain timbul pihak lain dengan etikad tidak baik dengan mencari keuntungan melawan hokum, yang berarti melakukan pelanggaran dan kejahatan. Dalam keadaan tersebut, timbul gerakan masyarakat untuk mengembangkan hokum, peraturan dan norma. jika suatu kejahatn terjadi masyarakat akan bereaksi , bahwa hal tersebut salah, yang perlu dicegah. Pencegahan melalui peraturan terbatas pada lokasi, missal kota, Negara bahkan global.

Mengikuti perkembangan teknologi computer, teknologi telekomunikasi dan informasi yang sangat pesat, agar dapat membandingkan dengan perkembangan awal computer, sebaiknya menengok apa yang terjadi ratusan yang lalu.

Pada tahun 1959 diperkenalkan computer mini dengan temuan integrated circuit  oleh Texas Instrument dan Fairchild Semiconductor. Tahun 1968 Doug Engelbart memperkenalkan word procecor, sementara itu Faichild Semiconductor dengan Intel berlomba memproduksi chip yang makin besar kapasitasnya, yang akhirnya menjadi micropocecor.

Pada tahun 1974 diperkenalkan  Personal Minicomputer  oleh Jonathan A.Titus, disusul oleh MITS Altair 8800, sejak saat ini lahirlah Microsoft  yang kemudian menjadi perusahaan raksasa. Tahun 1980 Apple menguasai 50% pasaran personal computer, sementara IBM PC yang diperkenalkan Agustus 1981.

Perkembangan paling mutakhir terhadap computer dengan teknologi telekomunikasi dan informasi adalah menghasilkan computer network, ialah time-sharing, pusat menghubungkan pengguna terhadap single computer melalui remote terminal, dibangun MIT tahun 1950-an dan permulaan 1960. Dua tahun kemudian Paul Barau dari RAND membangun ide distributed/pocket switching networks, tahun 1969 APRANET telah online. Telenet yang pertama USENET (link antara University North Carolina dan Duke University) diluncurkan tahun 1979, pada tahun yang sama  University of Essex meluncurkan MUD ynag pertama.  Pada tahun 1982 TCP/IP ditetapkan sebagai standar APRANET. Jumlah network host pada 1987 berjumlah 10.000, tahun 1989 menjadi 100.000, perkembangan yang luar biasa. Inilah yang disebut dengan era siber.




Dikutip dari : Buku 'CYBERSPACE Problematika & Antisipasi Pengaturannya' ,
                    Karangan : Niniek Suparni, S.H.,M.H.