Kejahatan Cyber
Kejahatan Cyber~Dalam makalah yang berjudul Cybertime, Cyberspace and Cyberlaw, M.Ethan Katsh, Guru besar dari Legal Studies of Massachusetts mengemukakan anatara ketiganya (time, space and law) terkait dengan doktrin hokum. Tidak seperti hokum yang langsung pada ilmu komunikasi, politik, dan ideology, kaitan dengan teknologi baru adalah melalui budaya , pola pengalaman, pola tingkah laku yang kemudian menumbuhkan harapan baru sifat penggunaan informasi.
Perkembangan penggunaan teknologi computer, telekomunikasi, dan informasi mendorong berkembangnya transaksi melalui internet. Dari perusahaan yang berskala dunia semakin banyak yang memanfaatkan internet, misalnya Shell, Amco, Ford, General,Motors, Sony Corp. sementara itu tumbuh transaksi melalui elektronik atau on-line dari berbagai sector, yang kemudian timbul istilah e-banking .
Dikatakan lebih lanjut, bahwa phenomena perkembangan ekonomi, telekomunikasi, dan informasi khususnya melalui internet harus diamankan, dengan cara member perlindungan terhadap keamanan pribadi , salah satunya dengan dikeluarkan undang-undang E-Signature. Dengan demikian, peraturan baru dan contract on line memiliki kekuatan hukum(Bisnis Indonesia, 4 juli 2000) .
Dalam menghadapi perkembangan kejahatan siber melibatkan berbagai pihak hokum, Negara, pemerintah, system yang berbeda , masing- masing pemerintah harus tanggap, apakah masih dapat diselesaikan dengan hokum yang berlaku, ataukah perlu pembaruan dan kalau demikian apa perlu adanya konvensi internasional.
Karangan : Niniek Suparni, S.H.,M.H.