Jenis Kasus Cybercrime yang Banyak Terjadi Di Indonesia


Jenis Kasus Cybercrime yang Banyak Terjadi Di Indonesia ~
Bukan hanya diluar negeri cybercrime bisa terjadi, di Indoneisa kasus ini juga terjadi. Kasus-kasus cybercrime yang banyak terjadi di Indonesia setidaknya ada tiga jenis berdasarkan modusnya, yaitu:
  1. Pencurian Nomor Kartu Kredit.
    Menurut Rommy Alkatiry (Wakil Kabid Informatika KADIN), penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain di internet merupakan kasus cybercrime terbesar yang berkaitan dengan dunia bisnis internet di Indonesia.
    Penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain memang tidak rumit dan bisa dilakukan secara fisik atau on-line. Nama dan kartu kredit orang lain yang diperoleh di berbagai tempat (restaurant, hotel atau segala tempat yang melakukan transaksi pembayaran dengan kartu kredit) dimasukkan di aplikasi pembelian barang di internet.
  2. Memasuki, memodifikasi atau merusak homepage (hacking)
    Menurut John. S. Tumiwa pada umumnya tindakan hacker Indonesia belum separah aksi di luar negeri. Perilaku hacker Indonesia baru sebatas masuk ke suatu situs komputer orang lain yang ternyata rentan penyusupan dan memberitahukan kepada pemiliknya untuk berhati-hati. Di luar negeri hacker sudah memasuki sistem perbankan dan merusak data base bank.
  3. Penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming.
    Modus yang paling sering terjadi adalah mengirim virus melalui e-mail. Menurut RM. Roy Suryo, di luar negeri kejahatan seperti ini sudah diberi hukuman yang cukup berat. Berbeda dengan di Indonesia yang sulit diatasi karena peraturan yang ada belum menjangkaunya.

    Sementara itu As'ad Yusuf memerinci kasus-kasus cybercrime yang sering terjadi di Indonesia menjadi lima, yaitu:
    • Pencurian nomor kartu kredit.
    • Pengambilalihan situs web milik orang lain.
    •  Pencurian akses internet yang sering dialami oleh ISP.
    • Kejahatan nama domain.
      Persaingan bisnis dengan menimbulkan gangguan bagi situs saingannya.
Khusus cybercrime dalam e-commerce, oleh Edmon Makarim didefinisikan sebagai segala tindakan yang menghambat dan mengatasnamakan orang lain dalam perdagangan melalui internet. Edmon Makarim memperkirakan bahwa modus baru seperti jual-beli data konsumen dan penyajian informasi yang tidak benar dalam situs bisnis mulai sering terjadi dalam e-commerce ini.



Sumber:
http://prastowo.staff.ugm.ac.id/files/130M-09-final2.0-laws_investigations_and_ethics.pdf

0 komentar:

Posting Komentar